Ditangkap polisi karena membunuh Usama, ternyata pelaku juga merasukinya

Ditangkap polisi karena membunuh Usama, ternyata pelaku juga merasukinya

WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS – Polsek Ciracas menangkap seorang pria berinisial AM (20) karena melakukan pemukulan terhadap korban Usamu (22) saat terjadi perkelahian di Jalan Raya Bogor RT 03/RW 07 depan Prajawangsa ruas Susukan ruas Ciracas. , Jakarta Timur.

Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah mengatakan, setelah kelompoknya ditangkap dan dilakukan pemeriksaan mendalam, pelaku kasus perampokan yang terjadi di Jalan Cibubur VII RT 09/RW 04, Ruas Ciracas, Jakarta Timur, terungkap. SAYA. .

“Kami menangkap AM dan pelaku tawuran kedua berinisial MRA (25). “Saat pemeriksaan terhadap AM terungkap bahwa pelaku perampokan adalah AM, yang saat itu kami juga mendapat pemberitahuan,” kata Agung saat ditemui di Mapolres Ciracas, Rabu (22/11/2023). .

Agung mengatakan, usai penangkapan AM, pelaku perampokan lainnya, YKP (20), kemudian ditangkap.

Baca juga: Menangkap seorang bocah yang hendak menikmati Seblaka, dua pemuda di Kramat Jati ditangkap saat sedang berkeliaran

Baca juga: Usama tewas dibacok saat terjadi perkelahian antar preman di Ciracas, Jakarta Timur

Selain berhasil menangkap pelaku, Polsek Ciracas dalam hal ini Bareskrim juga membawa karton ponsel korban DNF (20) sebagai barang bukti.

Awalnya DNF yang menjadi korban perampokan pada Jumat (29/11/2023) yang dilakukan oleh pelaku AM yang mengendarai sepeda motor dan YKP yang saat itu sedang dipukuli langsung merampas telepon genggam korban dengan tangan kiri sambil Korban sedang bermain ponsel sambil berjalan,” imbuhnya.

Agung mengungkapkan, atas perbuatannya, AM dijerat beberapa pasal dan kini ditahan di Polsek Ciracas.

“Saya tunduk pada § 363 par. 1 4. dengan hukuman penjara hingga lima tahun karena pemerasan dan perkelahian tercakup dalam § 170 par. 2 sepertiga KUHP dengan ancaman pidana penjara selama dua belas tahun,” tutupnya. (m37)

Baca berita Wartakotalive.com selengkapnya di berita Google.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *